5 Penambang Emas Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Selasa, 24 Desember 2019 20:38 WIBLima korban tewas tertimbun tanah longsor, akibat penambangan liar
Pada hari Sabtu lalu, (21/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB, Sejumlah pekerja tambang emas yang sedang berada didalam sumur tambang, tewas tertimbun tanah longsor, di Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Mesumai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keterangan dari beberapa pekerja tambang yang selamat dari bencana maut itu mengatakan, bahwa mereka berjumlah 30 orang, pada hari Sabtu pagi (21/12/2019) melakukan Penggalian di tambang emas tersebut. Hingga pukul 16.00 WIB, datangnya hujan cukup deras, diantaranya masih bekerja.
Mereka yang menggali tambang emas dibawah tebing, pada saat hujan deras, sebelum tanah longsor, sempat melarikan diri untuk berteduh, dan istrihat kerja. Sedangkan lima orang lainnya bernama, yakniJegek, Dosol, Dedok, Eko dan Danang, yang menggali emas didalam sumur tembang, tidak sempat melarikan diri, karena sumurnya tertutup longsoran tanah.
Diantara para penambang yang selamat, melaporkan kejadian itu pada aparat setempat. Setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melibatkan Kepolisian, TNI dan masyarakat setempat, pada hari Minggu itu (22/12) melakukan pencarian. Seorang pekerja tambang bernama Yusuf (35), ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Selain Yusuf (sudah ditemukan), lima temannya yang lain bernama Jegek, Dosol, Dedok, Eko dan Danang yang masih terkubur disumur tambang. Untuk pencariannya membutuhkan alat berat berupa Excavator, kata Kepala BPBD Kabupaten Merangin, Akmal Zen, dan Bupati Alharis mengabulkan pinjaman Excavator Dinas PUPR Pemkab Merangin.
Akmal Zen, mengatakan alat berat itu terpaksa dilakukan, melihat keadaan lokasi medan tanah longsor itu, dibawah bukit, dan kedalaman sumur, dimana tempat ke lima korban tertimbun itu diperkira memiliki kedalaman 15 meter. “Tidak mungkin pencarian itu dapat kita lakukan secara manual, menggunakan cangkul dan sekop,” kata Akmal Zen.
Sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa, para pekerja tambang emas liar tanpa izin tersebut didatangkan dari Pati, Jawa Tengah, oleh orang yang mengaku bernama Bagong yang juga berasal dari Jawa tengah. Bagong, diduga sebagai cukong atau pemodal yang mempekerjakan Para penambang emas tersebut.
Berdasarkan catatan Direktur KKI Warsi, Rudisyaf. Di Jambi terdapat enam lokasi tambang illegal, dua diantaranya terletak di beberapa tempat dalam Kabupaten Sarolangun, memiliki luas tambang mencapai 14.126 hektare, dan Kabupaten Merangin, dengan luas 12.349 haektare. Sebagian besar tambang emas Ilegal.
Dari hasil laboratorium Balai Pegadaian Dinas Perindag Provinsi Jambi Juni 2016 lalu, kandungan emas di Kabupaten Merangin mencapai 98,8 persen, jauh lebih tinggi dibanding di daerah lain yang rata-rata di bawah 95 persen, jelas sumber.
Dari cacatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) ini terkesan sulit untuk ditertibkan, terkait adanya dugaan uji coba, sejauh mana besarnya penghasilan emas yang di produksi dari perut bumi Kabupaten Merangin. Namun dibalik uji coba itu, telah merenggut puluhan jiwa manusia.
Selama tahun 2019 ini, tiga kali terjadi peristiwa tanah longsor yang menimpa pekerja tambang emas liar di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Akibat dari peristiwa itu, 14 orang ditemukan sudah tewas. Apabila dijumlahkan koran yang tewas akibat tertimbun tanah longsor, di lokasi penambangan emas liar di Jambi sejak 2013 – 2019 mencapai 84 orang.
Direktur KKI Warsi, Rudisyaf, dalam catatannya juga menjelaskan bahwa. Lahan seluas 17 323 Ha, yang terletak pada dua lokasi di Kabupaten Merangin, sebenarnya telah diperuntukkan pada Perusahaan Tambangan (PT), namun keberadaannya tumpang tindih dengan PIPPIB revisi VII seluas 6.303,3 Ha, sehingga dikeluarkan dari kajian AMDAL, seluas 11.019,7 Ha.
Pemilik PT itu mendapatkan Izin untuk Konsensi bahan galian emas dan Mineral, SK dari Menhut (IKE) nomor 541-2011, untuk izin Pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas, seluas ± 4.754 Ha. Selain itu, SK Menhut._IKE_488-2012, seluas ± 3.877 Ha.
Kemudian, Bupati Merangin mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) No. 184/ESDM/2010, untuk persetujuan usaha Eksplorasi tambang kepada PT, seluas 9.690 Ha, dan SK No. 185/ESDM/2010, tantang persetujuan kuasa pertambangan Eksplorasi atas lahan seluas 7.633 Ha. Namun, dari RTRW Kabupaten Merangin Nomor 11 tahun 2012-20132, tiga lokasi untuk PT perlu direfisi.
Alasan Bupati Merangin mengeluarkan dua Surat Keputusan itu, untuk memberikan kesempatan Kerja dan Berusaha, warga masyarakatnya, sebesar 2,33 persen laki-laki, dan 2,32 persen perempuan, akan dapat terserap dalam partisipasi angkatan kerja sebesar ± 133 orang untuk tahap kontruksi dan ± 425 orang pada masa produksi PT.
Namun demikian adanya program tersebut, hingga akhir tahun 2019 ini, sudah berjalan selama 19 tahun, sejak 2010. Kegiatan PT tersebut tidak diketahui secara pasti. Justru aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang disingkat PETI, justru semangkin marak, terjadi disana sini, baik di Kabupaten Merangin, maupun di Kabupaten Sarolangun.
Menurut Direktur KKI Warsi, Rudisyaf, maraknya penambang emas liar itu telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan lahan dan hutan. Selain iyu, bahan-bahan yang digunakan untuk melimbang emas tersebut, juga berdampak pada pencemaran lingkungan yang dapat mengancam kehidupan manusia dan hewan disekitarnya.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, memprediksikan selama tahun 2019 ini, kerusakan lingkungan di Jambi, akibat dari pertambangan liar, mencapai Rp2,5 triliun. Untuk itu Walhi menghimbau Kementrian terkait di Jakarta, untuk dapat menghentikan kegiatan ini. (Djohan)
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler